Kelas Audit Industri Spesifik KPMG Indonesia Pertemuan ke-4

Kelas Audit Industri Spesifik pada pertemuan ke-4 (06/10/2023) membahas mengenai industri General Mining yang dibawakan oleh Ibu Rika Yusman selaku Senior Manager di KPMG Indonesia. Materi yang dibawakan dimulai dari mining in general, lalu mining law No.4/2009, kemudian accounting for mining yang terbagi menjadi 3 subtopik yaitu, exploration for and evaluation of mineral resources (E&E), mine closure and rehabilitation, dan stripping costs in the production phase of a surface mine, dan topik yang terakhir yaitu wrap-up.

Penjelasan yang dipaparkan oleh Ibu Rika memberikan wawasan baru mengenai general mining. Karakteristik utama dari industri ini adalah high investment, high uncertainty, non-renewable resources, remote locations dan berdampak pada lingkungan seperti deforestasi dan limbah yang dihasilkan dari aktivitas penambangan. Mahasiswa juga mendapatkan pemaparan materi mengenai hukum yang mengatur industri mining. Dalam undang-undang mining sebelumnya No.11/1967 terdapat 3 kontrak terkait dengan pertambangan yaitu kuasa pertambangan yang dilakukan oleh usaha kecil dan perorangan, yang kedua yaitu Contract of Work. Kontrak ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum  di Indonesia. Aturan Coal Contract of Work dilakukan oleh seluruh atau minimal sebagian Indonesian Company. Dalam undang-undang mining yang baru No.4/2009 terdapat 3 bentuk bisnis pertambangan yaitu mining business license, smallholder mining license, special mining business license.

Adapun penjelasan mengenai mining life cycle yang menambah pengetahuan tentang industri, yaitu general survey, exploration, feasibility study, construction, operational production, mine closure and environmental rehabilitation. Dari sisi akuntansi, industri mining mirip seperti akuntansi pada umumnya. Namun, ada beberapa kondisi spesial di dalam industri mining, seperti exploration for and evaluation of mineral resources, stripping costs in the production phase of a surface mine, dan provisions for asset retirement obligation. Perusahaan perlu mematuhi PSAK 25, PSAK 64, ISAK No. 29, dan beberapa Standar Akuntansi Keuangan lainnya.

X