
Kelas Audit Industri Spesifik pertemuan ke-5 (09/10/2024), yang diselenggarakan oleh KPMG Indonesia mengangkat topik mengenai audit dalam industri banking. Pembahasan kali ini dibawakan oleh Ibu Novie selaku Patner KPMG Indonesia. Topik utama yang diangkat terdiri dari aktivitas perbankan di Indonesia, produk perbankan, risiko utama, tantangan dan risiko audit perbankan, standar dan regulasi yang menaungi industri ini, cuplikan mengenai laporan keuangan bank, dan pertimbangan audit.
Sebelum terjadinya krisis moneter, regulasi dan pengawasan terkait industri perbankan ini masih sangat minim. Bahkan OJK Indonesia yang berperan sebagai pengawas baru terbentuk di tahun 2012. Adanya kejadian krisis moneter, memunculkan sebuah gagasan baru bahwa industri ini menyangkut uang banyak orang sehingga membutuhkan regulasi dan pengawasan yang lebih intensif lagi dari pemerintah.
Tipe bank dibagi menjadi dua yaitu conventional bank dan sharia bank. Aktivitas yang dilakukan bank sendiri terdiri dari funding/ deposit, borrowings, treasury, trade finance, lending/ loans, money transfer, payment system, dan foreign exchange. Berdasarkan POJK No. 18/POJK.03/2016 , bank memiliki beberapa risiko utama yaitu credit risk, market risk, liquidity risk, operational risk, legal risk, reputational risk, strategic risk, dan compliance risk. Standar akuntansi yang digunakan di Indonesia yaitu PSAK merupakan adopsi dari IFRS, standar yang paling disorot pada industri ini adalah IFRS 9 yang setara dengan PSAK 71 yang mengatur pengakuan dan pengukuran aset dan kewajiban keuangan.
Seorang auditor tak hanya dituntut untuk paham teori saja, dalam prakteknya banyak tantangan yang sering dihadapi. Tantangan audit dalam industri ini ada pada pertumbuhan ekonomi pasca pandemi yang menghadapi banyak ketidakpastian, ekonomi digital yang mendorong transformasi perilaku pelanggan, pemain baru, risiko di bidang IT, dan terkait dengan akuntansi keberlanjutan. Sekarang ini isu keberlanjutan sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai industri, tak terkecuali perbankan. Publik mendorong agar bank mempersulit pinjaman bagi perusahaan yang menimbulkan kerusakan alam seperti kelapa sawit dan pertambangan.
Untuk saat ini OJK Indonesia berperan sebagai pengawas dan penerbit aturan yang mengikat seluruh bank yang ada di Indonesia. Serta didampingi oleh Bank Indonesia sebagai pengatur kebijakan moneter. Salah saji yang paling sering ditemukan dalam industri ini terdapat pada Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) karena dikhawatirkan melibatkan berbagai pertimbangan dan asumsi subjektif dari manajemen. Sesi pembelajaran kali ini sangat interaktif, mahasiswa/i dituntut untuk aktif bertanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan. Kemudian sesi ditutup dengan tanya jawab. Akhir kata Ibu Novie memberikan beberapa tips dalam melakukan audit di industri perbankan.
Program Studi Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan