
Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, kami melaksanakan perkuliahan Audit Industri Spesifik pertemuan ke-13 (11/12/2024). Pada kesempatan kali ini, KPMG membawakan topik mengenai Hospitality yang dibawakan oleh dua narasumber, yaitu Ibu Grace Prativi selaku Audit Partner di KPMG Indonesia dan Ibu Jeanne selaku Audit Director di KPMG Indonesia. Melalui kelas ini banyak hal baru yang dapat dipelajari dalam industri hospitality, seperti memahami lingkungan bisnis, pajak yang dikenakan terhadap hotel, dan risiko audit.
Pada pertemuan ini, narasumber memberikan studi kasus terkait laporan keuangan sebuah hotel yang dikerjakan oleh mahasiswa dan kemudian dibahas oleh narasumber. Dijelaskan juga beberapa terminologi yang sering digunakan di industri perhotelan diantaranya adalah front of house, back of house, guest folio, dll. Narasumber juga membagikan ilmu seputar kebijakan dan praktik perpajakan di industri perhotelan.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2004, pajak hotel termasuk dalam Pajak Daerah, dengan tarif yang ditetapkan yaitu 10% (Perda No. 1/2024) dari total biaya sewa kamar atau jasa lainnya yang disediakan hotel. Selain itu, sesuai dengan PMK, hotel juga harus mematuhi kewajiban pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% jika jasa persewaan ruangan diperuntukkan kegiatan acara atau kegiatan yang diserahkan oleh manajemen dan/atau pemilik gedung dan/atau selai hotel, seperti; apartemen dan kondominium. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016, dijelaskan bahwa 95% dari service charge dialokasikan kepada pekerja, 2% untuk meningkatkan kualitas HR, sisanya sebesar 3% mengganti barang yang hilang/rusak.
Risiko dalam audit industri perhotelan seringkali terkait dengan pengakuan pendapatan, aset tetap, dan trade receivable. Pengakuan pendapatan merupakan akun penting karena nilainya yang signifikan. Oleh karena itu, audit terhadap pengakuan pendapatan memerlukan pendekatan seperti control approach dan substantive approach. Dalam control approach, terdapat tiga elemen utama yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian internal yaitu walkthrough, test of design, dan test of operating effectiveness.
Dalam mengaudit risiko pada trade receivable, auditor perlu mengIdentifikasi type of customers, concentration risk, dan impairment testing. Selain itu, klasifikasi yang tepat antara aset tetap atau investment property sangat penting. Kesalahan dalam klasifikasi dapat berdampak pada kesalahan penyajian laporan keuangan. Jika terdapat indikasi impairment, maka auditor wajib mengkalkulasi impairment loss.
Di akhir pertemuan terdapat sesi tanya jawab yang interaktif. Para mahasiswa terlihat sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar topik pembelajaran hari ini. Diskusi yang terjalin antara narasumber dan mahasiswa menciptakan suasana belajar yang dinamis dan partisipatif.