Pembekalan dan Pendampingan Tim Lomba Akuntansi Terkait Program Kompetisi Kampus Merdeka 2021 – Sesi 5

Program Studi Sarjana Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan berhasil meraih Hibah Kompetisi dalam Program Kompetisi Kampus Merdeka Kemendikbudristek tahun 2021. Berkenaan dengan peraihan hibah kompetisi ini, maka Program Studi Sarjana Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dan diantaranya adalah Pembekalan dan Pendampingan Tim Lomba Akuntansi dengan mengundang para Alumni Akuntansi maupun para praktisi untuk memberikan pembekalan bagi sekitar 35 mahasiswa tim lomba Akuntansi yang terpilih dari Angkatan 2018 dan Angkatan 2019.

Pembekalan sesi ke-5 ini diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2021, secara online dengan mengundang alumni Akuntansi angkatan 2004, yaitu Bapak Hendra Setiadi, SE., Ak., CPA., CA., CMA. Beliau berpengalaman bekerja di PricewaterhouseCoopers (PwC), Jakarta, Indonesia kemudian berpindah ke PT AIA Financial, dan terakhir di Zurich Insurance Indonesia  dengan posisi sebagai VP Finance – Head of IFRS 17 Project  .

Pada kesempatan ini, beliau membawakan tema Financial Asset & Liabilities yang sangat menarik untuk memberikan bekal pada tim lomba Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan. Sesi ini diawali dengan perkenalan dan beliau memaparkan alasan mengapa topik ini sangat menarik untuk dibahas. Beliau mengatakan bahwa dalam mengimplementasikan sebuah sistem, kita membutuhkan sebuah acuan. Acuan yang dimaksud disini adalah PSAK. Maka dari itu PSAK merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami. Selanjutnya Beliau menjelaskan timeline perkembangan IFRS 9. Draft pertama kali muncul pada tahun 2009. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan besar yang collapse sehingga muncul pertanyaan mana yang lebih baik antara penggunaan Historical value dengan Fair value. Akhirnya digunakanlah Historical value, tetapi Historical concept tidak bisa memprediksi masa depan. Pengembangan IFRS 9 terus dilakukan hingga pada akhirnya mulai berlaku efektif di tahun 2018. Di Indonesia, IFRS 9 diadopsi dalam PSAK 71 dan mulai efektif pada awal tahun 2020. Terbitnya sebuah standar baru mengharuskan perusahaan untuk beralih dari PSAK 55 menjadi PSAK 71. Hal ini tentunya tidak mudah dan membutuhkan banyak modal. Perbedaan yang harus dihadapi perusahaan adalah mengenai klasifikasi dan pengukuran aset dan kewajiban keuangan, impairment, dan juga hedge accounting. Namun perbedaan utama yang terdapat pada PSAK 71 terletak pada perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Pada PSAK 71, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai saat perusahaan mulai performing. Cadangan bisa berbentuk 12 month expected credit losses hingga lifetime expected credit losses. Selain itu, terdapat 3 stage dalam general impairment model, yaitu: performing, underperforming, dan non-performing. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian sertifikat secara virtual kepada Bapak Hendra Setiadi dan juga foto bersama. Beliau juga menjelaskan mengenai perubahan pada bagian Hedge Accounting yang didalamnya mencangkup de-designation, qualifying area, hedging instruments, dan juga hedge items. Beliau menyampaikan bahwa perubahan PSAK melihat kondisi market. Disini kita harus magician bagaimana cara agar bisa membantu market sehingga dapat dikatakan bahwa accounting yang bisnis, bukan bisnis yang mengikuti accounting.  
X